top of page

Kontak Perkasa | Dishub Cari Solusi Soal Parkir Wajib di Garasi

  • Writer: PT Kontak Perkasa Futures Sudirman
    PT Kontak Perkasa Futures Sudirman
  • Sep 11, 2017
  • 2 min read

Dishub Cari Solusi Soal Parkir Wajib di Garasi

Kontak Perkasa - Aturan soal wajib punya garasi bagi pemilik mobil pribadi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 memang kurang sosialisasi. Beragam tanggapan datang dari masyarakat soal regulasi ini, mulai dari keberatan, mendukung, sampai sepakat kalau bisa menciptakan ketertiban. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, mengakui bahwa memang penekanan Perda soal garasi minim sosialisasi. Namun, Andri memiliki beberapa rencana agar mendorong Perda tersebut bisa berjalan. "Sosialisasi akan kita lakukan sekaligus pelaksanaan, tapi kita juga punya rencana untuk lebih detail memberikan informasi ke berbagai pihak temasuk ATPM (agen tunggal pemegang merek)," kata Andri kepada KompasOtomotif, (Sabtu 9/9/2017). Andri menjelaskan masalah soal surat kepemilikan garasi atau menguasai garasi untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK sebenarnya bukan masalah besar. Karena meski seseorang belum punya garasi, namun mereka bisa menyewa tempat yang layak, tinggal nanti dibuatkan izin. Aturan soal wajib punya garasi bagi pemilik mobil pribadi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 memang kurang sosialisasi. Beragam tanggapan datang dari masyarakat soal regulasi ini, mulai dari keberatan, mendukung, sampai sepakat kalau bisa menciptakan ketertiban. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, mengakui bahwa memang penekanan Perda soal garasi minim sosialisasi. Namun, Andri memiliki beberapa rencana agar mendorong Perda tersebut bisa berjalan. "Sosialisasi akan kita lakukan sekaligus pelaksanaan, tapi kita juga punya rencana untuk lebih detail memberikan informasi ke berbagai pihak temasuk ATPM (agen tunggal pemegang merek)," kata Andri kepada KompasOtomotif, (Sabtu 9/9/2017). Andri menjelaskan masalah soal surat kepemilikan garasi atau menguasai garasi untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK sebenarnya bukan masalah besar. Karena meski seseorang belum punya garasi, namun mereka bisa menyewa tempat yang layak, tinggal nanti dibuatkan izin.

Comments


bottom of page